Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. 1. Sektor Negara Sektor negara merupakan perwujudan isi pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3. Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa “ cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat 3 nya menyebutkan bahwa “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini memberikan makna bahwa monopoli atas cabang produksi cabang yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan alam oleh negara semata-mata untuk mengamankan agar jangan sampai jatuh ketangan swasta atau perseorangan yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini membuktikan bahwa negara benar-benar bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk mewujudkan