BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

1. Sektor Negara
Sektor negara merupakan perwujudan isi pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3. Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa “ cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat 3 nya menyebutkan bahwa “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini memberikan makna bahwa monopoli atas cabang produksi cabang yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan alam oleh negara semata-mata untuk mengamankan agar jangan sampai jatuh ketangan swasta atau perseorangan yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini membuktikan bahwa negara benar-benar bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya

2. Sektor Swasta
Sektor swasta merupakan makna dari pasal 33 UUD 1945 ayat 2. Bila cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, maka swasta diberi kesempatan untuk berusaha dicabng-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Bentuk badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut: Perusahaan Perseorangan , Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas.

3. Sektor Koperasi
Sebagai wujud dari pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan maka bentuk yang paling tepat dari isi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 ini adalah koperasi. Melalui sektor ini diharapkan kelompok golongan ekonomi lemah yang merupakan kelompok terbesar atau mayoritas di negara Indonesia ini dapat berperan serta dalam kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil,makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikannya oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia,pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMNdikoordinasikan pengelolaanya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-Jenis BUMN:
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

a. Perusahaan Perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT. Bank Negara Indonesia, PT. Pelni, PT. Aneka Tambang, PT. KAI, dan lain sebagainya.

b. Perusahaan Umum
 Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. 
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public 
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
 c. Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  • Status karyawannya adalan pegawai negeri


Ciri – ciri BUMN:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki kewenangan dak kekuasaan dalam menetapkan kebijakaan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat
  • Sebagai sumber pemasukan negara
  • Seluruh dan sebagian modalnya milik negara
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain baik berupa bank maupun nonbank
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BIMN dipengadilan.

Tujuan Pendirian BUMN
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan – kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak luar.

Jenis – jenis BUMS:
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penganggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
  • Keuntungan menjadi milik sendiri
  • Mudah mendirikannya
  • Tidak perlu berbadan hukum
  • Rahasia terjamin
  • Biaya organisasi murah, karena tergolong sederhana
  • Aktifitasnya relatif simpel
  • Manajemen fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
  • Modal tidak terlalu besar
  • Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
  • Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
  • Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab membrikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan, sedangkan sekutu pasif adalah hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu aktif dan pasif berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan firma, CV ada sekutu aktif dan pasif sedangkan firma hanya terdiri dari sekutu aktif.
CV dan yayasan termasuk dalam golongan ini.

Persekutuan Komanditer (CV)
CV disebut juga Persekutuan Komanditer. Badan usaha ini didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan menyetor sejumlah modal. Sekutu ini terbagi 2 yaitu: sekutu aktif dan sekutu pasif.
Ciri-ciri sekutu aktif:
o Memimpin / mengelola perusahaan
o Mempunyai tanggung jawab tak terbatas
o Dapat melakukan tindakan atas nama perusahaan

Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyetor sejumlah modalnya saja dan mempunyai tanggung jawab terbatas. Untuk mendirikan CV harus dengan akte.

Firma (Fa)
Perusahaan ini didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing sekutu menyetorkan sejumlah modal, mengelola, dan memimpin bersama dan bertanggungjawab bersama pula. Firma merupakan badan usaha yang berbadan hukum, oleh sebab itu untuk mendirikannya harus dengan akte pendirian dari notaris


3.KOPERASI

Koperasi berasal dari kata co-operation. Co arinya bersama-sama, operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti bekerja atau berusaha bersama. Pengertian koperasi di Indonesia seperti yang dimaksud dalam UU koperasi No.25 tahun 1922 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Fungsi dan peran koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
  • Mendorong, membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial rakyat Indonesia
  • Ikut berperan serta dalam meningkatkan tara hidup bangsa Indonesia
  • Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya
  • Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi Indonesia


Berdasarkan Aktivitas yang Dilakukan
  • Badan usaha ekstraktif, badan usaha ekstraktif merupakan salah satu jenis badan usaha yang berkaitan dengan alam. Dimana mereka mengambil apa yang ada dialam dan memanfaatkan segala sesuatu yang dihasilkan oleh alam untuk melakukan kegiatan produksinya. Contohnya : PT Bukit Asam dan PT Pertamina.

  • Badan usaha agraris, untuk badan usaha agraris adalah jenis badan usaha yang berkaitan dengan pertanian. Aktivitas yang dilakukan badan usaha agraris ini berupaya untuk membudidayakan tumbuh-tumbuhan yang ada hubungannya dengan  botani dan pertanian tentunya. Contohnya : Badan usaha pembibitan, PT perkebunan negara, dan badan usaha tambak.

  • Badan usaha industri, semua pasti tahu tentang industri, sebuah langkah untuk membuat benda mentah jadi siap dikonsumsi atau barang matang. Pada dasarnya badan usaha industri ini merupakan jenis badan usaha yang berusaha untuk memberikan nilai tambah atau meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan jalan mengubah bentuk fisik maupun non fisik barang tersebut. Contohnya : PT. Kimia Farma.

  • Badan usaha perdagangan, sesuai dengan namanya badan usaha ini bergerak pada bidang perdagangan. Badan usaha perdagangan merupakan salah satu jenis badan usaha yang beraktivitas dalam kegiatan jual beli barang tanpa harus mengubah bentuk atau rupa dari barangnya namun mampu memperoleh keuntungan. Contohnya : PT Matahari, Carrefour.
  • Badan usaha jasa, badan usaha jasa merupakan salah satu jenis badan usaha yang memfokuskan kegiatan dan aktivitasnya pada penyediaan jasa kepada masyarakat luas untuk memnuhi kebutuhannya. Contohnya : PT BRI, Jasa Raharaja 
Bentuk Kerja Sama Gabungan Dua Badan Usaha

Kartel
Pengertian kartel adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan di bidang yang sama. Tujuan kerja sama kartel adalah untuk menguasai pasar, mengurangi persaingan antara perusahaan pembentuk kartel, dan meningkatkan keuntungan.
 
Trust
Pengertian trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang menjadi perusahaan baru. Dengan penggabungan tersebut perusahan baru akan lebih besar dan dimungkinkan melakukan monopoli.

Holding Company
Pengertian Holding Company adalah sebuah PT yang menguasai sebagian besar saham perusahaan lain. Perusahaan yang dikuasai tetap berjalan dengan nama perusahaannya tetapi yang menjalankan dan adalah PT yang menguasai.

Concern
Pengertian Concern hampir sama dengan Holding Company. Bedany di sini, Concern biasaya dimiliki oleh satu orang pemodal. Sementara untuk Holding Company, penguasanya dalam bentuk PT.

Corner / Ring
Pengertian Corner atau Ring adalah bergabungnya beberapa badan usaha dengan mencari keuntungan sebesar besarnya dengan cara menguasai penawaran barang. Akibatnya, mereka bisa melakukan monopoli untuk menguasai pasar.

Syndikat
Pengertian sindikat adalah kerja sama antara beberapa badan usaha dalam menjual dan mengerjakan sebuah proses produksi. Dalam kehidupan sehari hari jika mndengar berita, ada sindikat penjualan perempuan, sindikat perampokan dll.

Merger
Pengertian merger adalah penggabungan beberapa badan usaha menjadi satu badan usaha baru. Ini hampir sama dengan trust. Beberapa badan usaha tersebut membentuk kesatuan yang lebih kuat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL

PERSYARATAN MENDAPATKAN SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB dan AMDAL