PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL

PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL

1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
      Siup adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimiliknya masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP besar masa berlakunya Lima tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan Surat Izin Gangguan (HO)
      Situ adalah surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan dilokasi tertentu. Dalam Peraturan Daerah No.16 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Izin usaha perdaganggan izin. Surat Izin Gangguan adalah Pemberian izin tempat  usaha kepada perusahaan atau badan di  lokasi badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
      NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (wp) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
4. NRP (Nomor Register Perusahaan)
      Nrp adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang - undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar.

5. NRB (Nomor Rekening Bank)
      Nrb adalah membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.

6. AMDAL
      Amdal adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaran kegiatan usaha di Indonesia. Undang-undang No. 4 tahun 1982 Pasal 16 berbunyi :  “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.

7. Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian untuk sebuah perusahaan ini merupakan dokumen hukum yang dilegalisasi oleh notaris yang memaparkan tujuan pendirian dan peraturan dasar dari sebuah perusahaan.
Isinya berupa profil perusahaan yang dibuat oleh pendiri usaha dengan notaris.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN MENDAPATKAN SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB dan AMDAL