PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL
PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Siup adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimiliknya masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP besar masa berlakunya Lima tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Situ adalah surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan
usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan dilokasi tertentu. Dalam Peraturan Daerah No.16 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Izin usaha perdaganggan izin. Surat Izin Gangguan
adalah Pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di
lokasi badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau
kerusakan lingkungan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (wp) sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
4. NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nrp adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan
badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan undang - undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar.
5. NRB (Nomor Rekening Bank)
Nrb adalah membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan
digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil
usaha.
6. AMDAL
Amdal adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari
suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelenggaran kegiatan usaha di Indonesia. Undang-undang No. 4 tahun 1982 Pasal 16 berbunyi : “Setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib
dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
7. Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian untuk sebuah perusahaan
ini merupakan dokumen hukum yang dilegalisasi oleh notaris yang
memaparkan tujuan pendirian dan peraturan dasar dari sebuah perusahaan.
Isinya berupa profil perusahaan yang
dibuat oleh pendiri usaha dengan notaris.
Mana kesimpulan dari Siup,Situ dan Amdal
BalasHapus