TEORI TENTANG PERPAJAKAN

Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak


PENGERTIAN PAJAK
  1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., adalah sebagai berikut : “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”.
  2. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah sebagai berikut : “pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
  3. Menurut Ray M. Sommer adalah sebagai berikut : “pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial”.
  4. Remsky K. Judisseno adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
  5. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
.
CIRI-CIRI PAJAK
Adapun ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut :
  1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
  3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi yang berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
.
FUNGSI PAJAK
Secara umum pajak memiliki empat peranan / fungsi dalam pembangunan, yaitu :
1.    Sebagai Sumber pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan pembangunan.
2.    Sebagai Alat pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3.    Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor dan impor.
4.    Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri – industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
.
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan :
  1. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
  2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
  3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha dan menyerap tenaga kerja.
.
JENIS-JENIS PAJAK
1.    Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, ada dua macam pajak, yaitu :
a.    Pajak Langsung
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB).
b.    Pajak Tidak Langsung
Misalnya : Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai,  Bea Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
2.    Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi :
a.    Pajak Negara
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Bea Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
b.    Pajak Daerah
Misalnya : Retribusi Parkir, Pajak tontonan, pajak Reklame, Retribusi Terminal.
3.    Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi :
a.    Pajak Objektif
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh).
b.    Pajak Subjektif
Misalnya : Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak Penjualan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penjualan Barang Mewah (PPn-BM). 


PENGERTIAN SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah pihak – pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak.
2.1 PAJAK PENGHASILAN
  1. Subjek Pajak Pajak penghasilan
Pph merupakan termasuk pajak subjektif yakni pajak dikenakan karena ada subjeknya, yakni mematuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Subjek pajak dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Orang Pribadi.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3. Badan.
4. Bentuk Usaha Tetap.
Jenis Subjek Pajak
Dalam undang – undang Pph, subjek pajak Pph terdiri dari 2 jenis dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Subjek pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Yang ditentukan sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu tersebut tidak harus dimulai dari bulan januari atau awal tahun pajak tapi bisa jadi setelahnya, dan tidak harus secara berturut – turut 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
b. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek pajak Luar Negeri
Yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
b. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Saat Mulai dan berakhirnya Kewajiban pajak Subjektif :
1. Subjek pajak orang pribadi
a. Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, kewajibannya akan dimulai pada saat ia lahir di Indonesia dan berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama – lamanya.
b. Objek orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau orang pribadi yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai sejak orang tersebut berada di indonesia dan berakhir pada saat orang tersebut tidak lagimenjalankan usah atau tidak melakukan kegiatannya di Indonesia.
c. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia dan berakhir pada saat orang prbadi tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia.
d. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada aat menerima atau memperoleh penghasilan di indonesia Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia
2. Subjek pajak badan
a. Badan yang didirikan atau berkedudukan di indonesia, kewajiban pajak akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
b. Badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima penghasilan di Indonesia tapi bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia, maka kewajiban pajak subjektif mulai pada saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia., dan pajak subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3. Warisan
Untuk warisan yang belum terbagi dalam satu kesatuan menggantikan yang berhak, maka kewajiban dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan di bagi kepada para ahli waris dan pada saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban perpajakan kepada para ahli warisnya.
Yang bukan termasuk Subjek pajak
1. Badan perwakilan negara asing
2. Pejabat – pejabat pewakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari asing serta orang orang yang diperbantukan oleh mereka yang bukan warga negara Indonesia, serta tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya selama di Indonesia.
3. Organisasi – organisasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bahwa indonesia menjadi anggota organisasinya dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pajak,.
4. pejabat perwakian organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia serta tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di indonesia.
  1. Objek Pajak dari Penghasilan
Objek Pph adalah penghasilan, menurut undang – undang Pph penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sedangkan penghasilan yang merupakan objek Pph final termasuk dalam pasal 4 ayat (2) yaitu;
1. Bunga deposito dan tabungan – tabungan lainnya
2. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
3. penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan;
4. penghasilan tetentu lainnya, seperti usaha migas dan lain sebagainya.


Jenis dan Macam-macam Pajak
Di Indonesia terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat itu dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak-Departemen Keuangan), sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten atau Kota.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat adalah :
1.    Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan pemerintah untuk orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau didperolehnya dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan disini ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang satu ini adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean(wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
3.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Definisikan barang mewah disini ialah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, tidak semua orang akan kena pajak yang satu ini, hanya orang-orang tertentu saja.
4.    Bea Meterai
Yang dimaksud Bea Materai disini ialah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan pajak yang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB ialah Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah :
1.    Tingkat Propinsi
a.    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.   Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.    Tingkat Kabupaten/Kota
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.   Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.     Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.    Pajak Parkir.
 










Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL

PERSYARATAN MENDAPATKAN SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB dan AMDAL