PERSYARATAN MENDAPATKAN SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB dan AMDAL

Jenis - jenis surat izin usaha beserta syarat- syaratnya

Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Fungsi adanya surat izin usaha bagi pemerintah untuk mengetahui perkembangan tentang dunia usaha di wilayah Indonesia.
Undang-undang tentang perizinan usaha tertera pada SK Menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984.
Jenis-jenis surat perizinan usaha adalah sebagai berikut :

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Prosedur untuk mendapatkan SITU adalah sebagai berikut :
Meminta izin kepada para penduduk yang menempati lingkungan disekitar lokasi usaha. Jika sudah memperoleh izin dari para penduduk dan diketahui oleh RT dan RT setempat, kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, akhirnya diurus di kotamadya/kabupaten dan membayar biaya izin PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 tahun 1986.
SITU pada umumnya diberikan dengan jangka waktu tiga tahun terhitung permohonan. Dan pemohon harus memperpanjang SITU selambat-lambatnya sebulan sebelum masa berlaku SITU habis.
syarat - syaratnyasebagai berikut :
  1. fotokopi akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh pengadilan negeri
  2. fotokopi KTP pengurus atau penanggung jawab
  3. fotokopi IMB bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha
  4. surat yang menyatakan pemohon menyewa bangunan tempat usaha jika bangunan bukan milik pemohon
  5. fotokopi bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan, jika tempat usaha adalah milik pemohon
  6. denah dari tempat usaha pemohon yang telah disahkan pejabat setempat

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang berwenang kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik itu perorangan, firma, CV, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili penduduk atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perdagangan daerah tingkat II atas nama menteri.
Sedangkan perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor wilayah departemen perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
SIUP untuk perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas kadaluarsa selama perusahaan terkait masih menjalankan perusahaannya. Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku selama 5 tahun.

syarat- syaratnya adalah sebagai berikut :
  1. Foto copy KTP dan KK penanggung jawab
  2. Foto copy Akta Notaris (untuk badan usaha)
  3. Foto copy PBB / Surat Kontrak
  4. Foto copy Surat Keterangan Domisili
  5. Foto copy NPWP
  6. Denah Lokasi
  7. Siap di survey
Biaya Proses : Rp. 1.500.000,-
Lama Proses : 3 minggu 


NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara  selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut:
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
Setiap wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah sebagai berikut :
Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp 1.728.000,00 per tahun
Untuk wajib pajak yang kawin : Rp 864.000,00 per tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah : Rp 864.000 per tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor pelayanan pajak / KPP) pada daerah setempat.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikann SPT yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

syarat - syaratnya adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemohon,
  2. Fotokopi Kartu Keluarga, dan
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
Sedangkan, berkas-berkas yang diperlukan  untuk pemohonnya perusahaan (badan usaha) adalah sbb:
  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor dari Direktur,
  • Fotokopi Kartu Keluarga dari Direktur,
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh Pengadilan.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang, dan
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor Register Perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP).
Yang harus diperhatikan dalam NRP :
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum
Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya.
Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Dan perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku habis.

syarat - syaratnyaadalah sebagai berikut :
  1. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
  3. Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
  4. ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
  7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
  10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
NRB (Nomor Rekening Bank)
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manajer.

syarat - syaratnya adalah sebagai berikut :
  1. fotocopy KTP
  2. Contoh tanda tangan pimp dan bendahara
  3. Tanda bukti setoran
  4. Lembar pembentukan setoran

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan AMDAL bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor.

syarat - syaratnya adalah sebagai berikut :
  1. fotocopy. Penanggung jawab perush
  2. fotocopy Akta pendirian perush
  3. fotocopy. Surat ijin usaha
  4. fotocopy NPWP
  5. fotocopy NRP
  6. fotocopy Denah lokasi  yang menimbulkan dampak lingkungan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL