Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

TEORI KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

TEORI  KETENTUAN PELINDUNGAN KONSUMEN A.   UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  Republik Indonesia  menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah -        hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang  dan atau  jasa ; -        hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; -        hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak  diskriminatif ; -        hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di  Indonesia , dasar hukum yang menjadikan seorang  konsumen  dapat mengajukan perlindungan adalah: 1.        Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasa

TEORI TENTANG PERPAJAKAN

Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak PENGERTIAN PAJAK Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., adalah sebagai berikut : “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah sebagai berikut : “pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. Menurut Ray M. Sommer adalah sebagai berikut : “pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari

PERSYARATAN MENDAPATKAN SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB dan AMDAL

Jenis - jenis surat izin usaha beserta syarat- syaratnya Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Fungsi adanya surat izin usaha bagi pemerintah untuk mengetahui perkembangan tentang dunia usaha di wilayah Indonesia. Undang-undang tentang perizinan usaha tertera pada SK Menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984. Jenis-jenis surat perizinan usaha adalah sebagai berikut : SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Prosedur untuk mendapatkan SITU adalah sebagai berikut : Meminta izin kepada para penduduk yang menempati lingkungan disekitar lokasi usaha. Jika sudah memperoleh izin dari para penduduk dan diketahui oleh RT dan RT setempat, kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, akhirnya diurus di kotamadya/kabupaten dan membayar biaya izin PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 tahun 1986

PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL

PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL 1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)       Siup adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan yang dimiliknya masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP besar masa berlakunya Lima tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia. 2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan Surat Izin Gangguan (HO)       Situ adalah surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan dilokasi tertentu. Dalam Peraturan Daerah No.16 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Izin usaha perdaganggan izin. Surat Izin Gangguan adalah Pemberian izin tempat  usaha kepada perusahaan atau badan di  lokasi badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan.