TEORI KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
TEORI KETENTUAN PELINDUNGAN KONSUMEN A. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah - hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa ; - hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; - hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; - hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia , dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: 1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasa