Jenis - jenis surat izin usaha beserta syarat- syaratnya Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Fungsi adanya surat izin usaha bagi pemerintah untuk mengetahui perkembangan tentang dunia usaha di wilayah Indonesia. Undang-undang tentang perizinan usaha tertera pada SK Menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984. Jenis-jenis surat perizinan usaha adalah sebagai berikut : SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Prosedur untuk mendapatkan SITU adalah sebagai berikut : Meminta izin kepada para penduduk yang menempati lingkungan disekitar lokasi usaha. Jika sudah memperoleh izin dari para penduduk dan diketahui oleh RT dan RT setempat, kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, akhirnya diurus di kotamadya/kabupaten dan membayar biaya izin PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 tahun 1986...